Penggunaan Aturan Berbahasa dalam Berdemokrasi

 

        

        Indonesia adalah negara kepulauan yang besar dengan banyak keragaman di dalamnya. Ada keragaman budaya, keragaman suku, juga keragaman bahasa. Adapun dalam menjalankan kehidupan bernegara masyarakatnya, Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang menjalankan sistem demokrasi. Secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan sehingga apabila kedua kata tersebut digabungkan menjadi kekuatan rakyat atau kekuasaan rakyat. Dalam sebuah sistem bernegara, demokrasi berarti menempatkan aspirasi masyarakat melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan melalui mekanisme pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, melalui mekanisme demokrasi rakyat juga memiliki harapan agar legitimasi masyarakat dapat senantiasa terjaga dengan baik oleh wakil-wakil rakyat tersebut. Adapun sejak Indonesia memasuki era reformasi, konsep demokrasi ini kian santer digaungkan. Hal ini terlihat dari merebaknya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dalam menyalurkan aspirasi. Tentu saja hal ini patut diiringi dengan penyesuaian etika dan cara beraspirasi yang benar. Jangan sampai etika beraspirasi dikesampingkan terutama penggunaan tata bahasa dalam berdemokrasi sebab bahasa merupakan kekuasaan (language is power) dan sangat berperan dalam mencapai tujuan nasional maupun internasional suatu bangsa.


            Salah satu hal yang menjadi perhatian bersama tentang penggunaan bahasa dalam berdemokrasi adalah mengenai kebebasan pers. Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti menyebarluaskan, mencetak, dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku, atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian bersama mengenai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dalam konteks kebebasan pers. Hal ini dikarenakan kebebasan bukan memiliki arti sebebas-bebasnya, kebebasan pun beriringan dengan peraturan sehingga bahasa yang bercirikan arbiter memiliki peranan untuk menjaga agar pola demokrasi dalam kebebasan pers tidak keluar dari jalurnya. Jangan sampai kebebasan pers ini tidak diiringi etika dalam berbahasa demokrasi apalagi jika didalamnya diiringi ujaran kebencian, berita bohong, dan komunikasi publik yang tidak teratur. Justru pers selaku media yang menggiring opini publik harus mampu menggiring publik menuju pola berbahasa demokrasi yang beretika.  Apabila pola bahasa beretika dalam demokrasi ini dijalankan dengan baik maka secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Hal ini dikarenakan jelas tidaknya informasi sangat ditentukan oleh benar tidaknya bahasa yang dipakai. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun strict monitoring dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pun dapat berperan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa memiliki peran untuk menyampaikan beragam informasi sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment dalam rangka menciptakan masyarakat madani.


            Selain itu, di era globalisasi ini dunia digital semakin digandrungi masyarakat Indonesia. Penggunaan media sosial pun menjadi rutinitas yang tidak dapat terelakkan lagi. Sering kali media sosial ini dijadikan ajang untuk berdemokrasi. Masyarakat pun ramai membanjiri kolom komentar media sosial milik tokoh publik, pegawai pemerintah, ataupun akun media sosial resmi milik pemerintah agar suaranya didengar. Namun, yang perlu digarisbawahi, yakni penggunaan bahasa seperti apa yang harus digunakan saat berkomentar agar tidak menyalahi aturan berdemokrasi. Disini masyarakat harus mampu memahami makna dari hak dan kewajiban. Jangan sampai karena terlalu sering menuntut hak, kewajiban pun malah dikesampingkan. Masyarakat memang memiliki hak untuk berdemokrasi, masyarakat juga memiliki hak untuk beraspirasi, dan berpendapat. Namun, yang perlu diperhatikan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjalankan proses demokrasi tersebut dengan cara yang damai dan tidak menyalahi aturan. Oleh karena itu, bahasa pun memiliki andil besar dalam berdemokrasi di era digital. Masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya di dunia digital dengan tutur bahasa yang baku, lugas dan beretika sehingga proses demokrasi pun dapat berjalan dengan damai. Jangan sampai kemudahan berkomunikasi lewat dunia digital ini justru disalahartikan dengan bahasa yang saling menjatuhkan, berbahasa dengan kata-kata yang kasar, ataupun menghina, dan mencaci maki. Oleh sebab itu, penggunaan bahasa yang baik dan benar memang sangat dibutuhkan dalam proses demokrasi era digital ini.


            Oleh karena itu, melalui penjabaran dari dua kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa bahasa memang memiliki peran yang sangat besar dalam berdemokrasi. Bahasa dapat menjadi jembatan penghubung penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah sehingga penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar memang sangat diperlukan untuk menjalankan demokrasi di negeri ini dengan sebaik mungkin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel